“Sayang hingga hari ini, sudah hampir satu tahun sejak Permekes 29/2019 dikeluarkan, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dana Petunjuk Teknis (Juknis) Permenkes belum ada,” ujar Agus, dalam keterangannya, Minggu (5/7/2020).
“Jika Kementerian Kesehatan masih enggan untuk melaksanakan kebijakan melalui pembuatan aturan pelaksanaan secara jelas dan mudah diikuti hingga ke Dinas Kesehatan Daerah, berarti ada yang salah. Kasihan presiden jika jajaran di bawah tidak mendukung target dan arahan yang diberikan,” katanya
Hambatan lain selain permasalahan belum adanya Juklak/Juknis adalah permasalahan penyelamatan anggaran stunting di APBN/APBD. Adanya krisis pandemi Covid-19, pemerintah tengah merealokasikan banyak anggaran sektor lain yang dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Anggaran untuk penanganan stunting tidak boleh diganggu gugat, mengingat ini program strategis pemerintah yang langsung di-endorse oleh Presiden.
UNICEF memperkirakan dampak pandemi Covid-19 terhadap kasus kurang gizi di Indonesia cukup besar, membuat penanganan juga harus memperhatikan aspek ini. Perwakilan UNICEF untuk Indonesia Debora Comini mengatakan sebelum terjadi pandemi ada sekitar dua juta anak menderita gizi buruk dan lebih dari tujuh juta anak di bawah usia lima tahun mengalami stunting di Indonesia.