Nugroho mengatakan, cukai merupakan kontributor utama bagi penerimaan bea cukai. Dari total penerimaan bea cukai tahun lalu sebesar Rp192 triliun, cukai menyumbang paling besar hingga Rp153 triliun.
"Sebenernya bea masuk, bea keluar itu kecil dibandingkan dengan cukai. Jadi hampir lebih dari tiga per empat, jadi 75 persen penerimaan DJBC itu cukai sebenarnya," kata Nugroho.
Kendati demikian, penerimaan cukai dibandingkan nominal Produk Domestik Bruto (PDB) sangat kecil. "Volume PDB kita kan besar sekali. Jadi 1,2 persen dari PDB, kecil sekali," kata dia.
Nugroho juga menyebut, objek kena cukai di Indonesia tergolong sedikit dibandingkan negara lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, hanya ada tiga objek kena cukai yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
"Sementara Thailand, Vietnam itu lebih banyak. Kenapa? Di Indonesia terkendala persetujuan DPR, kalau persetujuan cepat prosesnya juga cepat," ucapnya.