Serikat Pekerja Minta Bansos Karyawan Tak Hanya Andalkan Data Jamsostek

Giri Hartomo
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta pendataan bantuan sosial (bansos) bagi karyawan bergaji Rp5 juta ke bawah hanya mengandalkan data BP Jamsostek. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta pendataan bantuan sosial (bansos) bagi karyawan bergaji Rp5 juta ke bawah hanya mengandalkan data BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, pendataan tersebut berpotensi tak tepat sasaran.

Untuk diketahui, pemerintah akan memberikan bansos senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Bansos itu akan diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek dengan iuran bulanan maksimal Rp150.000 per bulan atau dengan gaji Rp2-Rp3 juta.

Sekretaris Jenderal Aspek Indonesia, Sabda Pranawa Djati mengatakan, pemerintah bisa menggunakan data-data lain untuk memverifikasi data BP Jamsostek.

"Sebetulnya bisa (juga) menggunakan data BPJS Kesehatan," ujarnya, Minggu (9/8/2020).

Menurut Sabda, BPJS Kesehatan memiliki berbagai data yang baik sebagai alat verifikasi. Hal tersebut dapat terlihat dari level keanggotaan peserta dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 di November 2025 dan Cara Ambilnya

Nasional
7 hari lalu

Cara Cek PKH BPNT November 2025, Simak Daftar Penerima dan Jadwal Pencairannya di Sini!

Nasional
7 hari lalu

Cara Cek Penerima BLT Kesra 2025 yang Cair Rp900.000 di Sini!

Nasional
7 hari lalu

Cek Penerima BLT Kesra 2025 Rp900.000 di November 2025 lewat HP

Nasional
8 hari lalu

Duh! 600.000 Penerima Bansos Keciduk Pakai Uang untuk Main Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal