Menurut Budi Setiyadi, tes acak ini akan dilakukan mulai besok. Saat ini, pihaknya bersama dengan kepolisian sedang melakukan persiapan untuk pelaksanaannya. "Besok kita mulai, hari ini sedang mengkondisikan dengan daerah dan teknis pelaksanaannya," ucapnya.
Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa natal dan tahun baru 2021 dalam masa pandemi virus corona diberlakukan pada 19 Desember 2020. Aturan ini berlaku hingga 8 Januari 2021.