Siap-Siap, Bitcoin dkk Bakal Dilarang di India

Djairan
India berencana melarang mata uang kripto swasta seperti Bitcoin. (Foto: ilustrasi/Okezone)

NEW DELHI, iNews.id - India berencana melarang mata uang kripto swasta seperti Bitcoin. Langkah itu seiring rencana pemerintah membentuk mata uang kripto nasional.

Dikutip dari CNBC, Senin (1/2/2021), Perdana Menteri Narendra Modi merancang undang-undang (UU) untuk mengatur mata uang kripto sekaligus menjadi kerangka bagi pembentukan mata uang digital resmi yang diterbitkan bank sentral India.

UU itu akan melarang seluruh mata uang kripto swasta di India. Namun, swasta tetap diperbolehkan menggunakan teknologi blockchain yang menjadi tulang punggung mata uang kripto.

Barthiya Janata, partai sayap kanan yang digawangi PM Modi diprediksi dengan mudah meloloskan UU tersebut. Pasalnya, partai itu menguasai dua parlemen di India, Lok Sabha dan Rajya Sabha.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Internet
21 jam lalu

Profil Arsyan Ismail, Pria asal Malaysia Pecahkan Rekor Dunia usai Jual Domain Rp1,1 Triliun!

Internasional
7 hari lalu

Duh, 3 Remaja Saudara Kandung Bunuh Diri gegara Dilarang Main Game dan Nonton Drama Korea

Internasional
14 hari lalu

Pesawat Jet Pribadi Bawa Wakil Menteri Kepala India Jatuh

Nasional
17 hari lalu

Virus Nipah Menyerang Negara Tetangga Indonesia, Wajib Waspada!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal