Siap-Siap, Bitcoin dkk Bakal Dilarang di India

Djairan
India berencana melarang mata uang kripto swasta seperti Bitcoin. (Foto: ilustrasi/Okezone)

NEW DELHI, iNews.id -India berencana melarang mata uang kripto swasta seperti Bitcoin. Langkah itu seiring rencana pemerintah membentuk mata uang kripto nasional.

Dikutip dari CNBC, Senin (1/2/2021), Perdana Menteri Narendra Modi merancang undang-undang (UU) untuk mengatur mata uang kripto sekaligus menjadi kerangka bagi pembentukan mata uang digital resmi yang diterbitkan bank sentral India.

UU itu akan melarang seluruh mata uang kripto swasta di India. Namun, swasta tetap diperbolehkan menggunakan teknologi blockchain yang menjadi tulang punggung mata uang kripto.

Barthiya Janata, partai sayap kanan yang digawangi PM Modi diprediksi dengan mudah meloloskan UU tersebut. Pasalnya, partai itu menguasai dua parlemen di India, Lok Sabha dan Rajya Sabha.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gedung Pusat Animasi Terbakar Tewaskan 15 Orang, Sebagian Besar Pelajar

57 tahun lalu

Seskab Teddy Bertemu Dubes India, Bahas Rencana Kunjungan PM Narendra Modi

57 tahun lalu

Soal Ujian Bocor, India Blokir Telegram jelang Tes Masuk Kampus Kedokteran

57 tahun lalu

Pernikahan Tragis! Ayah Mempelai Wanita Tewas akibat Serangan Jantung setelah Ribut soal Mahar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal