Siapkan Kuasa Hukum, 4 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Bakal Tuntut Boeing

Suparjo Ramalan
Pesawat Sriwijaya Air dan data radar. (Foto: Istimewa)

Namun, sistem autothrottle memungkinkan pilot bisa mengontrol tenaga mesin pesawat secara manual. Kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan pernah mendampingi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang melayangkan somasi kepada Lion Air demi mendapatkan kompensasi yang adil. 

Somasi tersebut diwakilkan melalui kuasa hukum 24 keluarga korban, yakni pengacara dari Herrmann Law Group yang berbasis di Amerika Serikat (AS). Somasi dilakukan karena para pihak yang disomasi justru berkonspirasi untuk melanggar hukum Indonesia dengan memaksa korban untuk menandatangani R&D ilegal. 

Dengan pemaksaan itu, para korban kehilangan semua hak mereka untuk menerima kompensasi penuh dengan melepaskan Lion Air, Boeing dan lebih dari 1.000 terdakwa potensial lainnya. "Apa yang dilakukan oleh pihak yang dituntut saat melakukan negosiasi dengan korban adalah ilegal dan tidak ada kemanusiaannya. Pemaksaan kepada keluarga penumpang untuk menandatangani Release and Discharge adalah tindakan ilegal," ujar dia. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Seluruh Korban Longsor Sampah Bantargebang Ditemukan, 7 Tewas, 6 Selamat

Megapolitan
8 hari lalu

DLH DKI Pastikan Korban Longsor TPST Bantargebang Dapat Santunan, Biaya Pengobatan Ditanggung

Megapolitan
9 hari lalu

Korban Tewas Longsor TPST Bantargebang Bertambah Jadi 4 Orang, 2 Selamat

Megapolitan
9 hari lalu

TPST Bantargebang Longsor, Sejumlah Truk Sampah dan Warung Diduga Tertimbun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal