Namun, sistem autothrottle memungkinkan pilot bisa mengontrol tenaga mesin pesawat secara manual. Kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan pernah mendampingi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang melayangkan somasi kepada Lion Air demi mendapatkan kompensasi yang adil.
Somasi tersebut diwakilkan melalui kuasa hukum 24 keluarga korban, yakni pengacara dari Herrmann Law Group yang berbasis di Amerika Serikat (AS). Somasi dilakukan karena para pihak yang disomasi justru berkonspirasi untuk melanggar hukum Indonesia dengan memaksa korban untuk menandatangani R&D ilegal.
Dengan pemaksaan itu, para korban kehilangan semua hak mereka untuk menerima kompensasi penuh dengan melepaskan Lion Air, Boeing dan lebih dari 1.000 terdakwa potensial lainnya. "Apa yang dilakukan oleh pihak yang dituntut saat melakukan negosiasi dengan korban adalah ilegal dan tidak ada kemanusiaannya. Pemaksaan kepada keluarga penumpang untuk menandatangani Release and Discharge adalah tindakan ilegal," ujar dia.