Siapkan Sanksi Tegas, Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Mudik dan Balik

Riyandy Aristyo
Kemenhub memperketat pengawasan transportasi arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri hingga arus balik. (Foto: Antara)

Pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi dalam tiga fase, yaitu fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 s.d 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 s.d 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 s.d 1 Juni 2020.

Adita menambahkan, pengetatan pengawasan dilakukan, di antaranya menambah jumlah personie di simpul-simpul transportasi, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, pemantauan langsung di lapangan dan evaluasi secara berkala.

Penegakkan aturan secara tegas yang dilakukan yaitu misalnya dengan memutar balikan kendaraan yang melewati pos tersebut, menindak dengan tegas travel gelap yang membawa penumpang yang akan mudik dengan sanksi berupa tilang atau mobil dikandangkan, memperketat pengawasan jalan-jalan alternatif yang biasa dimanfaatkan pemudik untuk mengelabui petugas, serta pemberian stiker khusus angkutan terbatas di Terminal Bus Keberangkatan.

Pada fase jelang Idul Fitri, pengetatan pengawasan sudah terlihat di simpul-simpul transportasi seperti di Bandara Soekarno Hatta, Stasiun Gambir, Pelabuhan Tanjung Priok, Terminal Bus Pulogebang, dan di sejumlah prasarana transportasi lainnya di kota-kota besar selain Jakarta. Selain itu pengetatan pengawasan juga dilakukan di pos-pos cek poin yang tersebar baik di Jalan Tol, Jalan Nasional, Jalan Provinsi, hingga ke Jalan Kecil di daerah untuk menghalau kendaraan umum dan pribadi yang melakukan perjalanan untuk tujuan mudik.

“Saat ini para Dirjen juga sudah turun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan terkait pengetatan pengawasan berjalan dengan baik. Pak Menhub ingin memastikan para petugas dapat menegakkan aturan. Selain itu, beliau juga meminta partisipasi masyarakat untuk ikut membantu Pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Adita.

Terkait pengawasan pada fase saat Idul Fitri, dikonsentrasikan pada lalu lintas di dalam Jabodetabek terhadap masyarakat yang bepergian dengan tujuan berkumpul untuk bersilahturahmi, dan penyekatan perjalanan jarak pendek, seperti Jakarta-Cirebon, Kuningan, Brebes/Tegal, dan Bandung.

Sementara, pada fase pasca Idul Fitri (arus balik), Kemenhub mengantisipasi seperti koordinasi dengan tim gabungan yang berada di pos cek poin untuk pengetatan penyekatan lalu lintas keluar masuk Jabodetabek, pengaturan contra flow/one way di jalan tol sesuai kebutuhan, penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan yang masuk ke Jakarta, pengaturan rest area jalan tol, memastikan kesiapan kendaraan derek dan petugas jalan tol, serta antisipasi dibukanya tol elevated arah Jakarta.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
8 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
14 hari lalu

Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 

Nasional
15 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
18 hari lalu

Dirjen Hubdat Galang Komitmen Menuju Nol Kendaraan Lebih Dimensi dan Muatan 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal