Simak Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Punta Dewa
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (Foto: Dok/SINDONews)

JAKARTA, iNews.id - Simak cara menghitung pajak bumi dan bangunan pada artikel kali ini. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan pada pemilik tanah dan bangunan sebagai akibat dari keuntungan ekonomi dan status ekonomi yang dimiliki atas kepemilikan tersebut. 

PBB ditujukan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP Badan yang memiliki hak dan manfaat atas tanah dan bangunan. Meskipun demikian, terkadang pemilik bisa membebankan PBB kepada pihak penyewa.

Untuk melakukan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ada tiga tahap yang harus dilakukan sebagai berikut:

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 

NJOP merupakan harga properti tanah dan bangunan, dan langkah pertama adalah mengetahui harga dari tanah dan bangunan yang dimiliki sebelum menghitung besar PBB yang harus dibayarkan.

2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menentukan nilai jual objek pajak yang akan digunakan dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan. 

Pemerintah telah menetapkan persentase NJKP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 yang mengatur penyesuaian besar nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak sebagai dasar perhitungan PBB.

Berikut adalah persentase NJKP yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai jenis objek pajak:

40% (empat puluh persen) untuk perkebunan, pertambangan, dan kehutanan
40% (empat puluh persen) untuk objek pajak di pedesaan dan perkotaan dengan nilai lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
20% (dua puluh persen) untuk objek pajak di pedesaan dan perkotaan dengan nilai kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Selain itu, perlu diperhatikan ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi sebelum melakukan perhitungan PBB.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Indonesia Dinominasikan jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026

Internasional
10 hari lalu

Jet Tempur F-16 Thailand Gentayangan di Langit Kamboja, Phnom Penh Protes Singgung Piagam PBB

Bisnis
21 hari lalu

UNCTAD PBB Puji Ekonomi Kreatif Indonesia, Sebut Bisa Jadi Referensi Negara Berkembang

Internasional
22 hari lalu

Banjir Dahsyat di Asia Renggut 1.600 Nyawa, PBB Pantau Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal