Simak Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Punta Dewa
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (Foto: Dok/SINDONews)

3. Cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan dengan mudah setelah mengetahui definisi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). 

Berikut cara menghitung pajak bumi dan bangunan: 

PBB yang terutang = 0,5% x NJKP. 

Rumus ini sesuai dengan dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Internasional
6 jam lalu

Prajurit TNI 3 Kali Kali Diserang di Lebanon, Kemlu RI: Tak Bisa Diterima!

Internasional
11 jam lalu

Diam-Diam AS Usir Wakil Duta Besar Iran untuk PBB, Kenapa?

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI Penjaga Perdamaian yang Gugur di Lebanon

Internasional
2 hari lalu

Gugur dalam Tugas UNIFIL, 3 Prajurit TNI Dianugerahi Medali Kehormatan PBB dan Lebanon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal