Cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan dengan mudah setelah mengetahui definisi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Berikut cara menghitung pajak bumi dan bangunan:
PBB yang terutang = 0,5% x NJKP.
Rumus ini sesuai dengan dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).