JAKARTA, iNews.id - Simak cara menghitung pajak bumi dan bangunan pada artikel kali ini. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan pada pemilik tanah dan bangunan sebagai akibat dari keuntungan ekonomi dan status ekonomi yang dimiliki atas kepemilikan tersebut.
PBB ditujukan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP Badan yang memiliki hak dan manfaat atas tanah dan bangunan. Meskipun demikian, terkadang pemilik bisa membebankan PBB kepada pihak penyewa.
Untuk melakukan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ada tiga tahap yang harus dilakukan sebagai berikut:
NJOP merupakan harga properti tanah dan bangunan, dan langkah pertama adalah mengetahui harga dari tanah dan bangunan yang dimiliki sebelum menghitung besar PBB yang harus dibayarkan.
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menentukan nilai jual objek pajak yang akan digunakan dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan.
Pemerintah telah menetapkan persentase NJKP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 yang mengatur penyesuaian besar nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak sebagai dasar perhitungan PBB.
Berikut adalah persentase NJKP yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai jenis objek pajak:
40% (empat puluh persen) untuk perkebunan, pertambangan, dan kehutanan
40% (empat puluh persen) untuk objek pajak di pedesaan dan perkotaan dengan nilai lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
20% (dua puluh persen) untuk objek pajak di pedesaan dan perkotaan dengan nilai kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Selain itu, perlu diperhatikan ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi sebelum melakukan perhitungan PBB.