Simak, Ini 21 Daftar Mobil yang Dapat Insentif PPn BM

Suparjo Ramalan
Kemenperin merilis daftar mobil yang memperoleh insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM). (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar mobil yang memperoleh insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM). Total ada 21 mobil dari berbagai merek yang masuk dalam daftar tersebut.

Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPn BM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. Dalam aturan itu, kendaraan yang bisa menikmati insentif tersebut harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Wajibkan Menteri Naik Maung, Prabowo: Mobil yang Bagus Pakai Kalau Libur Saja

Megapolitan
8 hari lalu

Detik-Detik Polisi Bekuk Penculik dan Penyiksa Calon Pembeli Mobil di Tangsel

Buletin
12 hari lalu

Video Viral Rombongan Sri Sultan HB X Disalip Rombongan Berpatwal saat Sedang Lampu Merah

Nasional
12 hari lalu

Penjelasan Stafsus soal Viral Rombongan AHY Disebut Salip Mobil Sri Sultan HB X

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal