Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang Baru Akan Digunakan 2024

Suparjo Ramalan
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, sistem inti administrasi perpajakan yang baru akan digunakan 2024. Foto: Antara

Selain melakukan reformasi sisi administrasi, pemerintah juga melakukan reformasi kebijakan perpajakan melalui pembuatan Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

RUU itu juga akan mengatur terkait pemajakan transaksi digital lintas negara. Suryo berharap pembahasan pembagian hak pemajakan antar negara terkait transaksi lintas negara yang memanfaatkan platform digital oleh OECD dapat selesai pada akhir tahun ini.

“Situasi pertumbuhan transaksi digital membuat kami harus meletakkan fondasi perpajakan, untuk meng-cover bagaimana model transaksi yang betul-betul bertumbuh pesat dapat berkontribusi kepada negara dalam bentuk perpajakan,” tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Dirut LPDP soal Viral Alumni Pamer Anak Dapat Paspor Inggris: Lu Pakai Duit Pajak!

Nasional
3 hari lalu

DJP Ungkap 3,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Nasional
11 hari lalu

Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Kirim File Berbahaya hingga Tagih Pajak Palsu

Nasional
14 hari lalu

DJP Jakbar Tangani Kasus Pajak Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 2 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal