Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang Baru Akan Digunakan 2024

Suparjo Ramalan
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, sistem inti administrasi perpajakan yang baru akan digunakan 2024. Foto: Antara

Selain melakukan reformasi sisi administrasi, pemerintah juga melakukan reformasi kebijakan perpajakan melalui pembuatan Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

RUU itu juga akan mengatur terkait pemajakan transaksi digital lintas negara. Suryo berharap pembahasan pembagian hak pemajakan antar negara terkait transaksi lintas negara yang memanfaatkan platform digital oleh OECD dapat selesai pada akhir tahun ini.

“Situasi pertumbuhan transaksi digital membuat kami harus meletakkan fondasi perpajakan, untuk meng-cover bagaimana model transaksi yang betul-betul bertumbuh pesat dapat berkontribusi kepada negara dalam bentuk perpajakan,” tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

DJP Pastikan Layanan Pajak Normal usai 3 Pejabat KPP Madya Jakut Ditetapkan Tersangka

Nasional
6 jam lalu

DJP Berhentikan Sementara 3 Pejabat Pajak Jakut usai Jadi Tersangka KPK

Nasional
12 jam lalu

Tampang Para Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Termasuk Kepala KPP Jakarta Utara

Nasional
16 jam lalu

Modus Korupsi Petugas Pajak Jakut, Minta Rp8 Miliar Buat Diskon Pajak 80 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal