Skema Gaji dan Tunjangan Bakal Dirombak, Penghasilan PNS Masih Bisa Naik

Giri Hartomo
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarrakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono. (Foto: Humas BKN)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan skema baru, penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat melainkan dari beban dan risiko kerja. 

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji. Perubahan skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi.

"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (15/12/2020). 

Dengan kata lain, kata Paryono, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan. Asalkan, kondisi keuangan negara memadai.

Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema baru akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan. Dengan begitu hanya ada dua tunjangan nantinya yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Makro
5 tahun lalu

Gaji PNS Tahun Depan Tak Naik, THR dan Gaji ke-13 Tetap Ada

Yogya
5 tahun lalu

Kabar Gembira, dengan Skeman Baru Gaji PNS Lebih Besar dari Sekarang

Nasional
7 hari lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Nasional
19 hari lalu

Reaksi Kemenkeu soal Usulan BKN terkait Single Salary System ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal