Skema Gaji dan Tunjangan Bakal Dirombak, Penghasilan PNS Masih Bisa Naik

Giri Hartomo
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarrakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono. (Foto: Humas BKN)

Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas. 

Semua tunjangan tersebut kemungkinan akan dimasukan ke dalam komponen gaji. Sementara untuk tunjangan nanti hanya akan dua jenis saja yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. 

Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing.

"Kemungkinan gaji pokoknya bisa lebih tinggi dari yang sekarang,” ucap Paryono.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Makro
5 tahun lalu

Gaji PNS Tahun Depan Tak Naik, THR dan Gaji ke-13 Tetap Ada

Yogya
5 tahun lalu

Kabar Gembira, dengan Skeman Baru Gaji PNS Lebih Besar dari Sekarang

Nasional
9 hari lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Nasional
21 hari lalu

Reaksi Kemenkeu soal Usulan BKN terkait Single Salary System ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal