JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyaksikan kontrak bagi hasil gross split untuk Wilayah Kerja (WK) Anambas yang ditandatangani oleh Satuan Kerja Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pihak kontraktor yaitu Kufpec Indonesia (Anambas) BV sebelum penandatanganan kontrak telah melunasi bonus tanda tangan sebesar 2,5 juta dolar AS dan menyerahkan jaminan.
"Rencananya, hari ini tanda tangan ada dua kontrak kerja sama gross split. Namun untuk WK Selat Panjang, Senoro Energi dan Menara Global perlu waktu karena ada syarat administrasi," ujarnya di kantornya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
WK Anambas, yang berlokasi di lautan Kepulauan Riau merupakan wilayah yang dilelang oleh Pemerintah melalui Lelang Reguler Tahap I Tahun 2019 periode Februari-April 2019 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 7 Mei 2019. Kontrak Bagi Hasil Gross Split WK Anambas dengan jangka waktu 30 tahun.
Komitmen pasti eksplorasi tiga tahun pertama yaitu satu sumur eksplorasi dengan total investasi senilai 35,2 juta dolar AS dan melakukan studi G&G.