JAKARTA, iNews.id - Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) menyetujui pemberlakuan bagasi berbayar untuk maskapai berbiaya rendah (low cost tariff/LCC). Namun, dikhawatirkan besaran tarif bagasi justru memberatkan konsumen.
Direktur AIAC Arista Atmadjati mengatakan, pemerintah diharapkan mengkaji dengan cermat formulasi tarif yang akan diterapkan setiap maskapai. "Saya setuju kena biaya bagasi, tapi formulasinya harus di-approve Kemenhub (Kementerian Perhubungan) dulu," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Minggu (3/2/2019).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, aturan yang dibuat nantinya berbentuk Peraturan Menteri (Permen) yang ditargetkan selesai dalam tiga pekan. Pembuatan beleid ini agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan adanya pemberlakuan tarif bagasi pesawat. Adapun aturan berisi mengenai tarif batas atas dan bawah,
Arista melanjutkan, pemerintah perlu mencontoh formula tarif dari maskapai di Amerika Serikat (AS) yang tidak memberatkan penumpang yang memakai layanan bagasi. Pasalnya, maskapai AS menerapkan tarif berdasarkan berat bagasi masing-masing penumpang tanpa memperhitungkan jarak dan waktu penerbangan.
Berbeda dengan formula tarif yang diterapkan maskapai di Indonesia yang membebankan tarif berdasarkan berat bagasi, jarak hingga waktu penerbangan. Hal ini tentu memberatkan penumpang yang kemungkinan harus membayar bagasi sama atau lebih besar dari harga tiket pesawat yang ditumpanginya.