Soal Bagasi Berbayar, AIAC: Formulasinya Harus Disetujui Kemenhub

Isna Rifka Sri Rahayu
Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) menyetujui pemberlakuan bagasi berbayar. Namun, mekanisme penentuan harga diharapkan tetap diatur oleh Kementerian Perhubungan. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) menyetujui pemberlakuan bagasi berbayar untuk maskapai berbiaya rendah (low cost tariff/LCC). Namun, dikhawatirkan besaran tarif bagasi justru memberatkan konsumen.

Direktur AIAC Arista Atmadjati mengatakan, pemerintah diharapkan mengkaji dengan cermat formulasi tarif yang akan diterapkan setiap maskapai. "Saya setuju kena biaya bagasi, tapi formulasinya harus di-approve Kemenhub (Kementerian Perhubungan) dulu," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Minggu (3/2/2019).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, aturan yang dibuat nantinya berbentuk Peraturan Menteri (Permen) yang ditargetkan selesai dalam tiga pekan. Pembuatan beleid ini agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan adanya pemberlakuan tarif bagasi pesawat. Adapun aturan berisi mengenai tarif batas atas dan bawah,

Arista melanjutkan, pemerintah perlu mencontoh formula tarif dari maskapai di Amerika Serikat (AS) yang tidak memberatkan penumpang yang memakai layanan bagasi. Pasalnya, maskapai AS menerapkan tarif berdasarkan berat bagasi masing-masing penumpang tanpa memperhitungkan jarak dan waktu penerbangan.

Berbeda dengan formula tarif yang diterapkan maskapai di Indonesia yang membebankan tarif berdasarkan berat bagasi, jarak hingga waktu penerbangan. Hal ini tentu memberatkan penumpang yang kemungkinan harus membayar bagasi sama atau lebih besar dari harga tiket pesawat yang ditumpanginya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
2 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
9 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
21 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Nasional
3 bulan lalu

KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal