Soal Bagasi Berbayar, AIAC: Formulasinya Harus Disetujui Kemenhub

Isna Rifka Sri Rahayu
Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) menyetujui pemberlakuan bagasi berbayar. Namun, mekanisme penentuan harga diharapkan tetap diatur oleh Kementerian Perhubungan. (Foto: Okezone)

"Ya kalau di AS hanya dihitung beratnya saja, kalau di Indonesia berat bagasi plus variabel-variabel jarak tempuh dan waktu tempuh. Ya end result-nya ya terlalu mahal," ucapnya.

Menurut dia, pemberlakuan bagasi berbayar merupakan hal yang normal. Sebelum Indonesia, maskapai-maskapai di Eropa maupun AS telah memberlakukan bagasi berbayar untuk penumpangnya sejak dulu namun dengan tarif yang tetap.

"Di Eropa dan AS, bagasi pesawat juga bayar namun rumusnya simpel. Di AS hanya Southwest Airline yang kasih free bagasi, lainnya semua Delta Airlines, US Airways , full service airlines pun bagasi bayar kok," tuturnya.

Kendati demikian, formulasi tarif bagasi pesawat di Eropa maupun AS tidak diatur pemerintah melainkan kebijakan masing-masing maskapai. Selama ini juga, aturan bagasi pesawat dalam negeri diatur dalam Permenhub Nomor 185 Tahun 2015 di mana setiap maskapai diberikan keleluasaan menentukan standar pelayanan termasuk kebijakan bagasi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
3 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
9 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
22 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Nasional
3 bulan lalu

KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal