Hanif mengakui bahwa UU Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu aturan yang tengah menjadi perhatian banyak pihak. Dengan demikian, pembahasan mengenai aturan ini termasuk salah satu prioritas pemerintah.
"Intinya terkait dengan soal revisi UU tenaga kerja, sampai hari ini tidak ada , prosesnya belum ada, draftnya tidak ada," ucap dia.
Sebelumnya, telah beredar gambar yang berisikan poin-poin revisi UU Ketenagakerjaan di media sosial. Gambar ini menuai banyak respons negatif akibat isinya yang dinilai merugikan tenaga kerja.