JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dipastikan belum memiliki draf terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Padahal, berbagai pihak sudah menyepakati untuk melakukan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit Nasional) yang di dalamnya melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja sudah sepakat untuk merevisi UU ini. Namun, ia memastikan pembahasan lebih lanjut masih belum dilakukan.
"Mereka (LKS Tripartit Nasional) sudah menyepakati revisi UU tenaga kerja. Tetapi sampai hari ini prosesnya belum ada," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Hanif yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Menteri Pemuda dan Olahraga menjelaskan, pengusaha dan pekerja sudah memberikan masukan terkait butir-butir poin UU yang perlu direvisi. Akan tetapi, pemerintah masih perlu melakukan kajian lebih lanjut mengenai usulan-usulan tersebut.
Sejauh ini, pemerintah disebut masih belum mengetahui kapan pembahasan lebih lanjut mengenai revisi ini. "Kita lihat nanti saja (pembahasannya)," katanya.