Soal Draf Revisi UU Ketenagakerjaan, Menaker: Belum Ada

Rully Ramli
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dipastikan belum memiliki draf terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Padahal, berbagai pihak sudah menyepakati untuk melakukan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit Nasional) yang di dalamnya melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja sudah sepakat untuk merevisi UU ini. Namun, ia memastikan pembahasan lebih lanjut masih belum dilakukan.

"Mereka (LKS Tripartit Nasional) sudah menyepakati revisi UU tenaga kerja. Tetapi sampai hari ini prosesnya belum ada," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Hanif yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Menteri Pemuda dan Olahraga menjelaskan, pengusaha dan pekerja sudah memberikan masukan terkait butir-butir poin UU yang perlu direvisi. Akan tetapi, pemerintah masih perlu melakukan kajian lebih lanjut mengenai usulan-usulan tersebut.

Sejauh ini, pemerintah disebut masih belum mengetahui kapan pembahasan lebih lanjut mengenai revisi ini. "Kita lihat nanti saja (pembahasannya)," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
29 hari lalu

Dasco Minta Buruh Tak Pesimistis soal RUU Ketenagakerjaan: Bismillah Kita Kerja

29 hari lalu

Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh, Tampung Aspirasi RUU Ketenagakerjaan

1 bulan lalu

Pimpinan Buruh Peringatkan ke DPR soal Potensi Kerusuhan Besar Agustus 2026

4 bulan lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal