Soal Pajak Bahan Pokok Hingga Jasa Pendidikan, Menkeu: Hanya untuk Kalangan Tertentu

azhfar muhammad
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan pengenaan pajak atas bahan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan, dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) hanya diterapkan untuk kalangan tertentu.

Menurut dia, meskipun bicara tentang kebutuhan yang sama, ada perbedaan konsumsi masyarakat terhadap bahan pokok, jasa pendidikan, maupun jasa  kesehatan. 

Khusus untuk bahan pokok, konsumsi masyarakat bisa dari kategori yang sangat basic hingga yang paling sophisticated karena menyangkut tingkat pendapatan yang sangat tinggi.

"Jadi pajak ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan tentu ini nanti akan dibuat kriterianya,” ungkap Menkeu, melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia. Selasa (14/9/2021). 

Dia menjelaskan, untuk jasa kesehatan, pengenaan pajak ditujukan terhadap jasa kesehatan yang dibayarkan tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional (BPJS). Misalnya, jasa klinik kecantikan/estetika dan operasi plastik yang sifatnya nonesensial, yang biasanya dilakukan oleh masyarakat dari kalangan berpenghasilan tinggi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
4 tahun lalu

Duh, 11 Bahan Pokok ini Bakal Dikenakanan Pajak di RUU KUP

Nasional
6 jam lalu

Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Sains
12 jam lalu

Peneliti BRIN Ungkap Ikan Sidat Lebih Bergizi Ketimbang Salmon, Ini Faktanya!

Nasional
24 jam lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal