JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan pengenaan pajak atas bahan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan, dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) hanya diterapkan untuk kalangan tertentu.
Menurut dia, meskipun bicara tentang kebutuhan yang sama, ada perbedaan konsumsi masyarakat terhadap bahan pokok, jasa pendidikan, maupun jasa kesehatan.
Khusus untuk bahan pokok, konsumsi masyarakat bisa dari kategori yang sangat basic hingga yang paling sophisticated karena menyangkut tingkat pendapatan yang sangat tinggi.
"Jadi pajak ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan tentu ini nanti akan dibuat kriterianya,” ungkap Menkeu, melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia. Selasa (14/9/2021).
Dia menjelaskan, untuk jasa kesehatan, pengenaan pajak ditujukan terhadap jasa kesehatan yang dibayarkan tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional (BPJS). Misalnya, jasa klinik kecantikan/estetika dan operasi plastik yang sifatnya nonesensial, yang biasanya dilakukan oleh masyarakat dari kalangan berpenghasilan tinggi.