Soal Pajak Bahan Pokok Hingga Jasa Pendidikan, Menkeu: Hanya untuk Kalangan Tertentu

azhfar muhammad
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

“Perlakukan ini, juga untuk peningkatan peran masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional,” ujar Sri Mulyani.

Sementara untuk jasa pendidikan, pengenaan pajak ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersifat komersial, dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Hal ini, lanjutnya, untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga-lembaga sosial lain. 

“Jadi pajak dikenakan bagi lembaga pendidikan yang memang mencharge SPP yang luar biasa tinggi. Dengan demikian, madrasah dan sekolah negeri tentu tidak akan dikenakan pajak dalam skema ini,” tutur Sri Mulyani. 

Dia memaparkan, perubahan materi Undang-Undang PPN menjadi salah satu materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah dibahas Pemerintah bersama DPR. 

Sebagai catatan, RUU ini bertujuan untuk memperluas basis pajak, menciptakan azas keadilan dan kesetaraan, menguatkan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan.

“Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok jasa pendidikan dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut PPN, serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi. Dengan demikian azas keadilan semakin diwujudkan,” ungkap Menkeu. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
4 tahun lalu

Duh, 11 Bahan Pokok ini Bakal Dikenakanan Pajak di RUU KUP

Nasional
9 jam lalu

DJP Respons Fatwa MUI soal Kebutuhan Pokok-Rumah Tak Layak Kena Pajak: Kita Tabayyun

Nasional
11 jam lalu

Flu Varian Baru Subclade K Sudah Masuk Indonesia? Ini Faktanya!

Makro
11 jam lalu

DJP Buru 201 Pengemplang Pajak, Telah Kantongi Rp11,48 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal