Duh, 11 Bahan Pokok ini Bakal Dikenakanan Pajak di RUU KUP
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sudah mengajukan draft Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) kepada DPR RI sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU KUP yang kini tengah dibahas pemerintah melalui Kementerian Keuangan, bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi XI DPR, juga akan mengatur perpajakan terhadap bahan pokok.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdulah, mengatakan bahan pokok yang akan dikenakan pajak itu menurut RUU KUP merupakan barang dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Mengacu pada penjelasan pasal 112 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi:
1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai
6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus