Soal RPP Jaminan Produk Halal, Jokowi: Belum Sampai ke Saya

Isna Rifka Sri Rahayu
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), maka semua produk termasuk UMKM wajib bersertifikat halal terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019. Dengan UU ini diharapkan semua produk wajib bersertifikat halal, di mana selama ini sifatnya masih sukarela.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencatat selama ini produk yang memiliki sertifikat produk halal masih sedikit paling sekitar 2 persen, karena selama ini sifatnya masih sukarela.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ini bisa segera difinalkan dan lalu segera ditandatangani oleh Presiden," tuturnya.

Hal ini sejalan dengan potensi Indonesia yang diprediksi akan menjadi Top 10 ekonomi terbesar di dunia pada 2030. Berdasarkan standar Global Muslim Travel Index (GMTI), Indonesia telah dinobatkan sebagai nomor 1 wisata halal bersaing dengan 130 negara Iainnya, termasuk Malaysia, Turki, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Qatar, Maroko, Bahrain, Oman, Brunei dan negara Iainnya. Hal ini menjadikan industri gaya hidup halal sebagai angin segar bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
4 hari lalu

Indonesia-Australia Tanda Tangani Kerja Sama Jaminan Produk Halal

5 bulan lalu

BPJPH Tegaskan Produk AS Masuk RI Tetap Wajib Sertifikasi dan Label Halal

5 bulan lalu

Ekonom Kritik Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal, Ancam Industri Nasional

7 bulan lalu

Keseruan Muslim LifeFair 2025, Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal