JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal yang sudah masuk tahap finalisasi. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Rancangan PP ini belum sampai kepadanya. Dengan demikian RPP masih dikaji oleh para menteri.
"Belum sampai ke saya. Ya nanti kalau sampai di meja saya, saya tanda tangani," ujarnya di GBK Senayan, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, hambatan dalam menyelesaikan RPP ini karena masih perlu banyak kajian dari lintas kementerian dan lembaga. Pasalnya, produk halal memiliki banyak jenisnya tidak hanya berupa makanan dan minuman tapi juga obat-obatan, kosmetik, dan fashion.
"Tentu ini perlu masih banyak koordinasi karena ini lintas kementerian dan lembaga. Semuanya, kita sedang koordinasi, jadi tidak parsial. Cara melihatnya kan harus komprehensif, harus menyeluruh, tidak bisa satu persatu," ujarnya di kesempatan yang sama.