Soal Super Deduction Tax, Aprindo Harap Dapat Fasilitasi Industri Ritel

Isna Rifka Sri Rahayu
Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik aturan super deduction tax yang akan segera diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik aturan super deduction tax yang diterbitkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019 yang merupakan revisi atas PP 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. 

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, aturan untuk mendorong kualitas tenaga kerja ini diharapkan dapat lebih memfasilitasi industri ritel Indonesia. Hal ini agar tenaga kerja ritel semakin maju sehingga menciptakan industri yang lebih sustainable.

"Kita sangat tertarik. Kita harap ini dapat difasilitasi lebih nyata lagi. Kami masih tunggu kementerian mana yang bisa bantu riset untuk industri ritel," ujarnya di Gandaria City, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

PP ini merupakan jawaban bagi para pelaku usaha yang ingin aktif mendorong kualitas tenaga kerjanya. Dengan begitu, nantinya juga dapat mendorong daya saing perusahaan di kancah internasional.

Menurut dia, selama ini pelaku usaha Indonesia belum fokus pada riset bisnisnya. Riset yang biasa dilakukan peritel seperti riset pasar dan produk dilakukan masing-masing dan angkanya tidak tercatat.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
22 hari lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

28 hari lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

2 bulan lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

2 bulan lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal