Soal Super Deduction Tax, Aprindo Harap Dapat Fasilitasi Industri Ritel

Isna Rifka Sri Rahayu
Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik aturan super deduction tax yang akan segera diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Foto: Shutterstock)

"Karena riset itu belum jadi bagian yang menyatu dengan bangsa kita hingga kita harap semakin maju bangsa, kita semakin berpikir juga bagaimana meriset sesuatu industri," ucapnya.

Sementara hingga saat ini pemerintah belum memfasilitasi riset-riset industri ritel. Padahal, kontributor utama dari kenaikan konsumsi masyarakat dapat dimonitor melalui riset.

"Kalau dari pemerintah ada kajian roadmap soal ritel, kita dukung. Tapi sampai sekarang pemerintah Bappenas belum ada roadmap ritel itu. Mau dibawa ke mana ritel Indonesia," tutur dia.

Melalui PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo tersebut, pemerintah akan memberikan insentif yang bervariasi kepada pelaku usaha dan industri yang berperan aktif mendorong vokasi dan program penelitian dan pengembangan (R&D).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
27 hari lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

1 bulan lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

2 bulan lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

2 bulan lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal