Dia menambahkan, pada 2010, Australia membuka jalan untuk penyelesaian kasus ini. Namun, hingga kini belum jelas. Untuk itu, dia mengatakan, tim akan bergerak ke Canberra dan berharap bisa dipertemukan dengan para pejabat Australia terkait yang kompeten.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman itu mengatakan, gugatan hukum yang diajukan di pengadilan lokal siap dilanjutkan. Proses hukum itu saat ini tengah dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti.
"Kami sedang mengumpulkan sampel, selama ini sampel yang dites terlalu sedikit karena ada kendala pembiayaan sehingga dari 31 sampel yang diambil baru 11 yang jalan. Jika ini sudah siap kami akan ajukan lagi (ke pengadilan)," kata dia.
Dia memastikan, pemerintah tidak akan melakukan penyelesaian di luar pengadilan. Perdana Menteri Thailand, Prayuth Chan-O-Cha sempat bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan. Namun, upaya mediasi gagal.
"Saya sampaikan bagaimana kalau kita (Indonesia dan PTTEP) menunjuk asesor independen, yang disetujui berdua, kemudian terima hasilnya. Fair kan? Enggak mau dia," tutur Purbaya.