JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan tidak akan menarik sertifikat tanah fisik atau manual. Hal ini menanggapi kesalahpahaman mengenai program sertifikat tanah elektronik.
Sofyan mengatakan, banyak yang beranggapan jika ada sertifikat elektronik, maka sertifikat lama yang masih berbentuk fisik akan ditarik. “Yang hari ini banyak sekali salah paham banyak sekali kekeliruan, banyak sekali orang mengutip di luar konteks seolah-olah dengan hak elektronik ini akan menarik sertifikat. Itu tidak benar,” ujarnya dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (4/2/2021).
Menurut Sofyan, seluruh sertifikat lama masih akan berlaku. Setidaknya sampai sertifikat tanah yang lama dialihkan menjadi digital.
Namun menurutnya, hal tersebut tidak akan selesai dalam waktu dekat. Pasalnya, untuk mengalihkan seluruh sertifikat menjadi elektronik membutuhkan waktu dan persiapan yang matang.