Sri Mulyani Berharap Pajak Digital Bisa Disepakati secara Global pada 2022

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Negara-negara G-20 hingga saat ini tak kunjung menemukan titik kesepakatan soal pajak digital. Molornya kesepakatan tersebut terutama usai Amerika Serikat (AS) menolak rencana itu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menilai, persoalan pajak digital bukan hanya menjadi perhatian Indonesia, melainkan negara-negara di dunia. Dia berharap muncul kesepakatan paling lambat 2022.

“Kita terus berdiskusi, di bawah G-20 dan dukungan OECD, dengan harapan dapat melanjutkan persetujuan  tahun ini, atau tahun depan saat Indonesia menjadi host (tuan rumah) G20,” kata Sri Mulyani, Selasa (16/3/2021).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, transaksi digital harus diatur pemerintah karena berpotensi menjadi celah penghindaran pajak atau pencucian uang.

"Kita harus membuat transformasi digital yang terbaik, dan juga memastikan berbagai risiko dalam transformasi digital,” katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

OpenAI Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Digital, Ini Penjelasan DJP

Nasional
4 hari lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Nasional
4 hari lalu

DJP: Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun hingga November 2025

Makro
29 hari lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal