Sri Mulyani Guyur Insentif Pajak untuk Mitra SWF, Apa Saja?

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

"Tujuannya agar subjek pajak luar negeri agar tidak bawa keuntungan yang diperoleh namun dia menanamkan kembali di Indonesia. Tapi kalau SPLN tetap akan bawa dananya dan bawa keuntungan mereka maka dia akan membayarkan PPh 10 persen ," papar Ani.

Tidak hanya insentif pajak penghasilan pasal 26, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pemerintah akan membebaskan investor asing atau SPLN dari PPh pasal 23 yang mengharuskan transaksi bunga pinjaman dari kuasa kelola dari investor asing harus dipotong 2 persen. 

"Untuk LPI tidak dikenakan potongan pasal 23, namun tetap dilaporkan dalam SPT tahunan PPh-nya," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Harta Kekayaan Heru Pambudi Sekjen Kemenkeu Capai Rp71 Miliar, Unggul Jauh dari Purbaya

Megapolitan
14 hari lalu

Rano Karno Tak Masalah Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Ini Alasannya

Bisnis
17 hari lalu

Profil Indonesia Investment Authority, yang Diminta Luhut Dapat Suntikan Rp50 Triliun

Nasional
25 hari lalu

Purbaya Sebut Badan Penerimaan Negara Belum Dibutuhkan: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Nasional
25 hari lalu

Respons Purbaya soal BGN Kembalikan Dana MBG yang Tak Terserap Rp70 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal