Sri Mulyani Guyur Insentif Pajak untuk Mitra SWF, Apa Saja?

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

"Tujuannya agar subjek pajak luar negeri agar tidak bawa keuntungan yang diperoleh namun dia menanamkan kembali di Indonesia. Tapi kalau SPLN tetap akan bawa dananya dan bawa keuntungan mereka maka dia akan membayarkan PPh 10 persen ," papar Ani.

Tidak hanya insentif pajak penghasilan pasal 26, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pemerintah akan membebaskan investor asing atau SPLN dari PPh pasal 23 yang mengharuskan transaksi bunga pinjaman dari kuasa kelola dari investor asing harus dipotong 2 persen. 

"Untuk LPI tidak dikenakan potongan pasal 23, namun tetap dilaporkan dalam SPT tahunan PPh-nya," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
5 hari lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
5 hari lalu

Siap-Siap! Presiden Prabowo bakal Umumkan THR ASN 2026

Nasional
18 hari lalu

Panas! Purbaya dan Trenggono Saling Sindir terkait Anggaran Pembangunan Kapal KKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal