Sri Mulyani Guyur Insentif Pajak untuk Mitra SWF, Apa Saja?

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif pajak kepada investor asing jika mereka menjadi mitra Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sovereign wealth fund (SWF). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif pajak yang dimaksud, yaitu pajak penghasilan (PPh) pasal 26 atas dividen mitra investasi LPI yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) sebesar 7,5 persen.

"Tujuannya memberikan insentif sehingga nanti para investor ini tertarik untuk menjadi mitra LPI," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual bersama Komisi XI DPR, Senin (2/1/2021).

Dia menuturkan, insentif pajak penghasilan SPLN saat ini mencapai 20 persen dan 10 persen untuk negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). "Karena mereka akan dapat treatment bunga dan dividennya yaitu sedikit di bawah rata-rata dari P3B yang sebesar 10 persen ," ujarnya.

Saat ini, aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan LPI. Jadi, apabila investor asing atau SPLN menginvestasikan kembali dividen yang mereka dapatkan ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, mereka akan mendapatkan insentif pajak penghasilan 7,5 persen.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

Nasional
30 hari lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Beri Kesempatan Bea Cukai untuk Berbenah Sebelum Dibekukan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal