Sri Mulyani Kaji Penerapan Tax Amnesty Periode Dua

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kamar dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanyakan kemungkinan adanya pengampunan pajak (tax amnesty) kedua untuk para pengusaha seperti negara lain.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal tersebut memungkinkan terjadi. Namun, pihaknya masih akan mengkaji ulang karena realisasi tax amnesty terdahulu tidak terlalu diminati pengusaha.

"Semuanya mungkin. Pro-kontranya adalah kapan ini the real tax amnesty. Kemarin itu tax amnesty yang ikut cuma sejuta WP (Wajib Pajak). It's actually very low dibanding ekspektasi kita, dibanding tax payment," ujarnya di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Perlu diketahui, tax amnesty ini bertujuan untuk mengetahui arus dana para pengusaha di luar negeri. Sementara saat ini sudah ada program Automatic Exchange of Information (AEoI) dimana 90 yuridiksi  dari negara lain sepakat untuk berbagai informasi data dan transaksi keuangan.

"Sekarang necessary condition itu sudah terjadi oleh karena itu muncullah aspirasi ingin tax amnesty lagi kita pertimbangkan secara matanglah untuk yang terbaik untuk Indonesia," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Harta Kekayaan Heru Pambudi Sekjen Kemenkeu Capai Rp71 Miliar, Unggul Jauh dari Purbaya

Megapolitan
7 hari lalu

Rano Karno Tak Masalah Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Ini Alasannya

Nasional
18 hari lalu

Purbaya Sebut Badan Penerimaan Negara Belum Dibutuhkan: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Nasional
19 hari lalu

Respons Purbaya soal BGN Kembalikan Dana MBG yang Tak Terserap Rp70 Triliun

Nasional
21 hari lalu

Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler, Bikin Wajib Pajak Jadi Ngibul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal