Sri Mulyani Sebut Penarikan Pajak Platform Digital Bakal Berbasis Data Pengguna

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penarikan pajak dari platform digital ke depannya bakal berbabis pada jumlah pengguna, bukan lagi kehadiran perusahaan di Indonesia sebagai objek pajak. (Foto: Istimewa)

Oleh sebab itu, berdasarkan kesepakatan negara-negara G20 penetapan pajak digital ke depannya bakal berbabis pada jumlah pengguna di suatu negara. Meskipun juga masih mendapatkan banyak koreksi dari para negara anggota G20. 

"Jadi sekarang di dalam G20 itu dibahas mengenai tidak hanya berdasarkan present atau kehadiran perusahaan itu di negara kita, tapi berdasarkan market share yang dia dapatkan dari pengguna di dalam negeri," ucap Sri Mulyani. 

Meski demikian, Bendahara Negara itu menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan negosiasi kepada perusahaan platform. Sebab, perusahaan penyedia platform seperti google misalnya, masih enggan untuk membuka data terkait total market share di Indonesia. 

"Sekarang kan belum ada ukuran yang komplit, kecuali dia mau bukain data ke saya berapa pengguna di Indonesia, tapi itu adalah sesuatu Jalan awal yang harus kita lakukan dan itu kita lakukan sekarang kita menggunakan itu," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

DJP: 11,39 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 20.289 Sudah Lapor SPT 

Nasional
3 hari lalu

Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya

Nasional
10 hari lalu

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Nasional
10 hari lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal