Sri Mulyani Sebut Penarikan Pajak Platform Digital Bakal Berbasis Data Pengguna

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penarikan pajak dari platform digital ke depannya bakal berbabis pada jumlah pengguna, bukan lagi kehadiran perusahaan di Indonesia sebagai objek pajak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, penarikan pajak dari platform digital ke depannya bakal berbabis pada jumlah pengguna, bukan lagi kehadiran perusahaan di Indonesia yang menjadi objek pajak. Ketentuan untuk membuat Badan Usaha Tetap (BUT) platform media digital di Indonesia mendapatkan respons negatif dari perusahaan platform digital. 

Sri Mulyani menuturkan, platform digital berbisnis bisa dengan hanya mengandalkan satelit, dan tidak lagi memerlukan kantor cabang di negara yang melakukan operasi. 

"Karena digital itu Google atau yang lainnya masih di Amerika headquarter-nya operasinya seluruh dunia yang tadi disebutkan iklannya dapat dari kita tapi revenue di record di sana," ujar Sri Mulyani dalam acara Forum Pemred di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

"Ada Badan Usaha Tetap (BUT), mereka bilang saya tidak membutuhkan BUT di RI, kalau BUT itu berarti mereka wajib pajak di dalam negeri, mereka bilang tidak membutuhkan orang ini pakai satelit," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

Nasional
4 hari lalu

Forum Pemred Usul ke Purbaya Beri Relaksasi Pajak untuk Media, Dorong No Tax for Knowledge

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Mau Permanenkan Tarif Pajak UMKM 0,5%, asal...

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Terus Kejar Pengemplang Pajak: Jangan Main-Main Sama Kita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal