Sri Mulyani Sebut Penarikan Pajak Platform Digital Bakal Berbasis Data Pengguna

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penarikan pajak dari platform digital ke depannya bakal berbabis pada jumlah pengguna, bukan lagi kehadiran perusahaan di Indonesia sebagai objek pajak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, penarikan pajak dari platform digital ke depannya bakal berbabis pada jumlah pengguna, bukan lagi kehadiran perusahaan di Indonesia yang menjadi objek pajak. Ketentuan untuk membuat Badan Usaha Tetap (BUT) platform media digital di Indonesia mendapatkan respons negatif dari perusahaan platform digital. 

Sri Mulyani menuturkan, platform digital berbisnis bisa dengan hanya mengandalkan satelit, dan tidak lagi memerlukan kantor cabang di negara yang melakukan operasi. 

"Karena digital itu Google atau yang lainnya masih di Amerika headquarter-nya operasinya seluruh dunia yang tadi disebutkan iklannya dapat dari kita tapi revenue di record di sana," ujar Sri Mulyani dalam acara Forum Pemred di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

"Ada Badan Usaha Tetap (BUT), mereka bilang saya tidak membutuhkan BUT di RI, kalau BUT itu berarti mereka wajib pajak di dalam negeri, mereka bilang tidak membutuhkan orang ini pakai satelit," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DJP: 11,39 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 20.289 Sudah Lapor SPT 

Nasional
2 hari lalu

Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya

Nasional
9 hari lalu

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Nasional
9 hari lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal