Sri Mulyani Segera Terbitkan PMK Pendukung Aturan Super Deduction Tax

Rully Ramli
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan aturan super deduction tax. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019 yang merupakan revisi atas PP 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut. Bahkan, dia memastikan aturan ini akan terbit dalam kurun waktu satu pekan.

"PMK sedang kami susun untuk jalankan PP ini tentu nanti pelaksanaannya segera. Kita Insyaallah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, PP ini merupakan jawaban bagi para pelaku usaha yang ingin aktif mendorong kualitas tenaga kerjanya. Dengan begitu, nantinya juga dapat mendorong daya saing perusahaan di kancah internasional.

"PP nya adalah merupakan jawaban terhadap keinginan industri dan pelaku usaha, agar mereka memiliki daya kompetisi," ujar dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
17 hari lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

Nasional
26 hari lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Buletin
27 hari lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Nasional
1 bulan lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal