Sri Mulyani Segera Terbitkan PMK Pendukung Aturan Super Deduction Tax

Rully Ramli
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan aturan super deduction tax. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019 yang merupakan revisi atas PP 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut. Bahkan, dia memastikan aturan ini akan terbit dalam kurun waktu satu pekan.

"PMK sedang kami susun untuk jalankan PP ini tentu nanti pelaksanaannya segera. Kita Insyaallah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, PP ini merupakan jawaban bagi para pelaku usaha yang ingin aktif mendorong kualitas tenaga kerjanya. Dengan begitu, nantinya juga dapat mendorong daya saing perusahaan di kancah internasional.

"PP nya adalah merupakan jawaban terhadap keinginan industri dan pelaku usaha, agar mereka memiliki daya kompetisi," ujar dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
10 hari lalu

DJP Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun hingga Akhir 2026, Bidik E-Commerce hingga Migas

14 hari lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Ha Lahan, Jaksa Agung: Wujud Nyata Kehadiran Negara

1 bulan lalu

Purbaya Sadewa Sebut Bisa Tidur Nyenyak Usai Lepas Jabatan Menkeu

1 bulan lalu

Suahasil Ungkap Arahan Khusus dari Prabowo usai Dilantik Jadi Menkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal