Sebagai informasi, Jokowi akan memberikan insentif yang bervariasi kepada pelaku usaha dan industri yang berperan aktif mendorong vokasi dan program penelitian dan pengembangan (R&D).
Adapun kriteria industri yang mendapatkan fasilitas tersebut dari yang sebelumnya tidak memperoleh sebagai berikut:
1. Wajib pajak (WP) yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir. Kriterianya memiliki keterkaitan luas, memberikan nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi ekonomi nasional. Fasilitas: pembebasan atau pengurangan PPh Badan (pasal 29)
2. WP yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha industri padat karya. Fasilitas: pengurangan penghasilan neto 60 persen dari jumlah penanaman modal. (pasal 29A)
3. WP yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, magang, atau pembelajaran dalam rangka mendukung SDM. Fasilitas: pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk vokasi. (pasal 29B)
4. WP yang melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia. Fasilitas: pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk R&D. (pasal 29C)