JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons pro-kontra terkait rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025. Ia pun mengungkapkan hal itu dilakukan demi menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal itu meski di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.
“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global crisis financial," tuturnya.