Sri Mulyani soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen: APBN Harus Dijaga Kesehatannya

Anggie Ariesta
Sri Mulyani bicara soal kenaikan PPN jadi 12 persen di 2025 (foto: screenshot IG)

Tak cuma itu, Sri Mulyani juga menilai bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut. Sebab, sudah ada pajak yang dibebaskan atau diberikan insentif oleh pemerintah di sektor-sektor tertentu.

“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan bahkan makanan pokok," ujar eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Adapun PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ekonom Sebut Tudingan Utang Negara Naik akibat MBG Tak Tepat: Cara Berpikir Terlalu Dangkal

Nasional
2 hari lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

Nasional
4 hari lalu

Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi

Nasional
4 hari lalu

DPR-Pemerintah Segera Bahas Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal