JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020. Adapun PMK tersebut mengatur tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), hingga Dana Insentif Daerah (DID) untuk menanggulangi penyebaran virus korona.
Adapun PMK tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk menganggarkan belanja wajib di bidang kesehatan yang diarahkan untuk mendukung kegiatan pencegahan serta penanganan virus korona. Anggaran tersebut nantinya bersumber dari DBH, DAU, hingga DID.
Pasal 4 Ayat 1 PMK tersebut menekankan penyaluran DBH Sumber Daya Alam pada triwulan II dan triwulan III serta penyaluran DAU bulan Mei 2020 hingga September 2020 dilaksanakan bilamana pemerintah daerah telah menyampaikan Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan serta penanganan virus korona yang telah memperlihatkan realisasi pelaksanaan kegiatan.
“Penyaluran DID Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk Kelompok Kategori Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat bulan Maret 2020 dan paling lambat Juni 2020,” bunyi peraturan menteri tersebut, seperti dikutip iNews.id, Senin (16/3/2020).
Selain itu, peraturan tersebut juga mengalokasikan DBH Cukai Hasil Tembakau untuk bidang kesehatan juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pencegahan serta penanganan penyebaran virus korona. DBH SDA Migas untuk otonomi khusus Provinsi Papua dan Papua Barat yang awalnya dialokasikan untuk bidang kesehatan dan perbaikan gizi juga dapat dimanfaatkan untuk pencegahan dan penanganan virus korona.