Sri Mulyani Terbitkan PMK, Dorong Pemda Belanja Kesehatan Atasi Korona

Aditya Pratama
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

Peraturan tersebut juga mengarahkan pemerintah daerah untuk lebih memprioritaskan kegiatan pencegahan serta penanganan virus korona dalam memanfaatkan DID.

Melalui peraturan tersebut, Kemenkeu memiliki wewenang untuk memotong sebagian penyaluran DAU Tahun Anggaran 2020. “Pemotongan dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) selama dua bulan berturut-turut,” atur peraturan tersebut.

Namun demikian, peraturan tersebut menekankan langkah pemotongan sebagian DAU tersebut akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kapasitas daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah selama tiga bulan ke depan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
10 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Ingin Perkuat TNI hingga ke Daerah: Kita Punya 514 Kabupaten!

19 hari lalu

BNPB Catat Karhutla di 4 Daerah, 24,5 Hektare Lahan Hangus

1 bulan lalu

Wakil Ketua DPD Soroti Pembangunan Nasional: Tak Boleh Tinggalkan Daerah

4 bulan lalu

9 Wilayah RI Dilanda Tsunami Pascagempa M7,7 Filipina, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal