JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, 11 triliuner atau crazy rich dengan kepemilikan harta di atas Rp1 triliun mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.
Meskipun jumlahnya terhitung sedikit, namun kontribusi mereka cukup besar mempengaruhi penerimaan negara melalui Pajak Penghasilan (PPh) final.
"Harta di atas Rp1 triliun yang diungkapkan dalam PPS ada 11 wajib pajak," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (1/7/2022).
Namun Dirjen Pajak dalam merahasiakan data wajib pajak tersebut. Sri Mulyani juga tidak membeberkan identitas ke-11 konglomerat yang dimaksud.
Selanjutnya diketahui sebanyak 705 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya dari Rp100 miliar sampai Rp1 triliun. Golongan ini berkontribusi 0,28 persen dari seluruh wajib pajak yang ikut tax amnesty II.