JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan reformasi pensiun yang mengatur gaji dan tunjangan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Usulan kebijakan tersebut telah disampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas) yang berlangsung hari ini.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya mempresentasikan reformasi pensiun ke Presiden agar para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menerima dana pensiun lebih baik dari yang diterima saat ini.
Dengan adanya kebijakan anyar ini, status penyaluran dana ke para pensiunan berubah menjadi kontribusi pasti. Alhasil, para pensiunan tidak hanya menerima gaji pokok, melainkan sebesar take home pay seperti saat masa tugas.
"Jadi, akan mengubah dari yang tadinya manfaat pasti menjadi kontribusi pasti, di mana nanti kontribusi para ASN akan didasarkan kepada gaji mereka, tidak hanya gaji pokok tetapi take home pay yang diperoleh," ujarnya usai melantik pejabat eselon I Kementerian Keuangan di kantornya, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Sri Mulyani menyatakan, tujuan reformasi pensiun agar bisa memperbaiki kesejahteraan para pensiunan usai menjalani masa tugas di Kementerian atau Lembaga (K/L). Reformasi pensiun ini dinilai tidak hanya bagi pemerintah pusat saja, tetapi juga berlaku di seluruh Provinsi dengan menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.