Stimulus Listrik, Pemerintah Gunakan Mekanisme Subsidi Murni ke PLN

Suparjo Ramalan
Kementerian ESDM mengungkapkan mekanisme pembayaran kompensasi stimulus keringanan tagihan listrik ke PLN menggunakan subsidi murni. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan mekanisme pembayaran kompensasi stimulus keringanan tagihan listrik ke PT PLN (Persero) menggunakan subsidi murni. Di mana pembayaran dilakukan secara bulanan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya telah mengusulkan skema pembayaran tersebut kepada pihak PLN.

"Program stimulus listrik ini sudah kami usulkan untuk disertakan ke subsidi juga. Jadi, dibayarkan tiap bulan pembayarannya nyampur. Ini sudah berjalan dan sudah dibayarkan," ujar Rida, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (11/8/2020).

Dia menyebutkan pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA merupakan pelanggan bersubsidi. Bahkan, untuk pelanggan di sektor bisnis dan industri dengan pemakaian daya 450 VA pun digolongan pelanggan bersubsidi. Artinya, tanpa stimulus yang diberikan pemerintah pun juga sudah dapat subsidi.

"Karena ada program stimulus maka kami juga mengusulkan untuk pembayarannya pun disertakan ke subsidi juga," kata dia.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2026

Nasional
15 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
18 hari lalu

PLN Ungkap Sisa Cadangan Batubara untuk Pembangkit Listrik jelang Lebaran di Atas 19 Hari

Nasional
18 hari lalu

Pemerintah Hitung Ulang Harga BBM Subsidi usai Lebaran, bakal Naik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal