JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan mencabut subsidi elpiji 3 kg alias gas melon. Kebijakan tersebut dilakukan mulai awal semester II-2020.
"Elpiji ini tantangan kita di 2020, secara prinsip elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat yang berhak, sedang persiapan subsidi langsung pada masyarakat. Mudah-mudahan pertengahan tahun ini bisa diterapkan," ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto di Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Djoko mengatakan, ESDM terus berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya, terutama Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim dan Investasi, serta Kemenko PMK. Sinergi ini penting supaya penyaluran gas elpiji 3 kg tepat sasaran.
"Berbagai sektor terkait setuju untuk elpiji 3 kg secara tertutup hanya untuk masyarakat yang berhak," ucapnya.
Djoko mengungkapkan, saat ini pemerintah sudah memiliki skema penyaluran gas elpiji 3 kg meskipun belum ditentukan secara final. Masyarakat nanti bisa membeli gas melon dengan kartu yang terhubung ke bank lewat QR code.