JAKARTA, iNews.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merespons isi surat yang dikirim Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir beberapa waktu lalu. Salah satu poin dari isi surat tersebut, yaitu mendorong pelaku usaha menggunakan listrik yang disediakan PT PLN (Persero) dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power.
Juru bicara BKPM Tina Talisa mendukung langkah Erick Thohir untuk menangani persoalan yang tengah dihadapi oleh PLN. Persoalan itu adalah kelebihan pasokan listrik dan cash flow perusahaan.
Bahkan, Tina menegaskan apa yang dilakukan Erick Thohir bukanlah menghentikan seluruh perizinan captive power, melainkan membatasi perizinannya. Pernyataan ini sekaligus merespons isu surat Erick Thohir yang akan berdampak pada investasi pembangkit listrik swasta.
"Pada prinsipnya, BKPM mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri BUMN yang harus digaris bawahi adalah pemerintah akan membatasi, bukan akan menghentikan seluruh perizinan captive power," ujar Tina saat dihubungi, Senin (5/10/2020).
BKPM justru menilai, ada beberapa perusahaan yang menganggap pembatasan sebagai hal yang positif. Alasannya, karena perusahaan dapat mengurangi biaya untuk pembangunan pembangkit listrik secara mandiri, khususnya untuk perusahaan yang sedang membangun smelter.