Meski begitu, kata Tina, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan seksama. Terutama identifikasi perusahaan yang membutuhkan captive power dan tidak saat pengerjaan proyeknya. Tinjauan itu dilakukan khususnya di daerah Jawa dan Bali.
"Apakah memang seluruh perusahaan membutuhkan captive power atau tidak dalam pengerjaan proyeknya, khususnya di daerah Jawa dan Bali," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, surat tersebut akan menghambat investasi di Indonesia baik bisnis pembangkit listrik dan non-pembangkit listrik. Risiko itu terjadi karena meningkatkan persepsi bahwa telah terjadi pembatasan izin usaha.
"Pandangan saya, surat itu kurang tepat karena surat itu akan berimplikasi dan membuat persepsi meningkatnya resiko investasi di Indonesia secara umum, tidak hanya pembangkit listrik tapi juga non pembangkit listrik. Karena disebutkan disebutkan adalah tidak memberikan izin usaha penyediaan tenaga listrik," ujar Fabby.