JAKARTA, iNews.id - Pekerja yang masih bekerja atau sementara dirumahkan karena terdampak Covid-19 keduanya dilaporkan sama-sama mengalami penurunan pendapatan. Hal ini berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
“Sebanyak 35,78 persen responden yang masih bekerja mengaku mengalami penurunan pendapatan,” demikian keterangan hasil survei BPS dikutip di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Sedangkan persentase responden yang mengalami penurunan pendapatan pada pekerja yang sementara dirumahkan, lebih tinggi yakni mencapai 60,74 persen.
Berdasarkan survei BPS, pekerja atau buruh yang dirumahkan karena pandemi Covid-19 tetap berhak mendapatkan upah penuh atau pemotongan upah jika sudah disepakati perusahaan dan pekerja.
BPS memerinci paling banyak sebesar 70,53 persen pekerja yang berpendapatan hingga Rp1,8 juta mengaku pendapatannya menurun, sisanya penurunan pendapatan juga dirasakan pekerja yang berpenghasilan Rp1,8 juta hingga Rp3 juta sebanyak 46,77 persen.