Susun Aturan Baru, Tenaga Kerja Asing Tidak Akan Dipersulit

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

Dengan begitu, pemerintah akan memberikan kemudahan kepada TKA yang ahli tersebut meskipun perusahaan tersebut harus mengajukan jumlah kebutuhan TKA setiap tahunnya kepada pemerintah.

Selain itu, kata Luhut, revisi juga dilakukan terhadap kewajiban perusahaan untuk melaporkan penggunaan TKA, terutama ketika TKA tersebut sudah tidak dipekerjakan oleh perusahaan, sehingga pemerintah bisa mencabut izin kerjanya dan data TKA di Indonesia pun menjadi lebih akurat

"Jadi sekarang perusahaan ini yang kita suruh mengamankan bahwa kalau saya ternyata sebenarnya dari kontrak harus diberikan ke pemerintah lalu pemerintah bisa mencabut visa atau kitasnya (kartu izin tinggal terbatas)," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Luhut Sebut RI Temukan 'Harta Karun' di Papua, Modal Jadi Negara Maju

Nasional
3 tahun lalu

Luhut Pandjaitan Bersaksi dalam Sidang Haris Azhar dan Fatia di PN Jaktim Hari Ini

Internasional
3 tahun lalu

130 Lebih Pejabat dan Pengusaha Singapura Kunjungi IKN Nusantara, Ada Apa?

Bisnis
5 tahun lalu

Menko Luhut Kritik Produk Impor Masih Banyak di Daftar Lelang LKPP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal